Replik DWI HERRY WIBOWO, S.H. & ASSOCIATE ADVOKAT & PENASEHAT HUKUM Kantor : Jl. Merpati No.12 Jakarta Barat Telp (021) 5678910 Fax (021) 5556666. Jakarta, 29 Januari 2005. Hal : REPLIK dalam Perkara No. 234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel. Kepada Yang Terhormat, Ketua Majelis Hakim Perkara No.234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel Pengadilan Agama Jakarta Selatan Di JAKARTA SELATAN Berdasarkandalil dan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama (nama tempat( cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: CeraiGugat. Home Kepaniteraan Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Cerai Gugat. 1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) : -. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Sibuhuan 2 April 2019. Kepada YTH : Bapak Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Di - SIBUHUAN Hal : REPLIK PENGGUGAT. Assalamu'alaikum Wr.Wb. Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kami, DONNA SIREGAR, SH. Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DSP & PARTNERS, Beralamat di Jl. Kihajar Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera PengadilanAgama Kota Makassar) Oleh: ANDI ACO AGUS HARIYANI Mahasiswa Jurusan PPKn FIS Universitas Negeri Makassar ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Kendala dalam penanganan kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Makassar, 2) Dampak perceraian terhadap anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Makassar. TranslatePDF. A. Sidang Pertama 1. Panitera menempatkan diri di tempat sidang dan selanjutnya mempersilahkan Majelis Hakim memasuki ruang sidang : "Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri". 2. Sebelum Persidangan dibuka, Hakim Majelis memimpin do'a. 3. Ketua Majelis Hakim membuka sidang

Tentubanyak yang bertanya baik itu Advokat maupun masyarakat pada umumnya, bagaimana format gugatan/permohonan Perceraian yang mudah dan bisa di terima di Pengadilan Agama, dalam membuat sebuah gugatan/permohonan harus memuat dengan jelas beberapa hal yaitu tanggal di buat, tempat/pengadilan yang dituju, perihal, pembuka, identitas Penggugat/pemohon, identitas Tergugat/termohon, Posita (dalil-dalil), Petitum (bagian yang diminta) dan penutup. sistematika inilah yang harus diikuti agar mudah

Misalnyaseorang ayah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama untuk anaknya, yang menggugat suami dengan tuntutan agar Pengadilan Agama menceraikan anaknya dengan suaminya. Jadi bukan anaknya sendiri yang mengajukan gugatan oleh karena itu gugatan seperti ini tidak dapat diterima. XEViByP.
  • w6bo7v777t.pages.dev/336
  • w6bo7v777t.pages.dev/95
  • w6bo7v777t.pages.dev/91
  • w6bo7v777t.pages.dev/397
  • w6bo7v777t.pages.dev/480
  • w6bo7v777t.pages.dev/404
  • w6bo7v777t.pages.dev/74
  • w6bo7v777t.pages.dev/179
  • contoh replik perceraian di pengadilan agama