Melansir laman resmi Taspen pada Senin, 11 Desember 2023, berikut penjelasan lengkap tentang cara mengurus Uang Duka Wafat (UDW) oleh Janda Dudanya Pensiunan PNS atau anak. Baca Juga: INFO PENTING UNTUK PENSIUNAN PNS DKI JAKARTA, TASPEN JELASKAN SOAL PENCAIRAN KENAIKAN GAJI 12 PERSEN Adapun mengenai gaji pensiunan PNS dan janda/duda tersebut belum mengalami perubahan aturan. Artinya di tahun 2023 besaran nominalnya kemungkinan masih tetap sama. Besaran yang gaji pensiunan PNS dan janda/duda besarannya akan berbeda untuk setiap golongan. Diketahui bahwa golongan tersebut dimulai dari golongan IA hingga IVE.
Total ada 4 layanan PT Taspen dalam program Pensiun tersebut, yaitu pembayaran pensiun, uang duka wafat, uang pensiun terusan, dan pensiun janda/duda/yatim-piatu. Baca Juga: PT Taspen Siap Cairkan 17 Tingkatan Gaji Pensiunan PNS Tepat Awal Agustus Ini, Cek Berapa Nominalnya
Uang Duka Wafat adalah salah satu hak yang diberikan bagi pensiunan PNS, apabila yang bersangkutan (pensiunan) meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk melakukan pengajuan klaim kepada Taspen. Sebagai informasi, besaran nominal dari Uang Duka Wafat ini ialah 3 kali gaji pensiun dan Asuransi Kematian sebesar Rp8 juta. Ubah Skema Uang Pensiun PNS, Pemerintah Bisa Sontek Bank Indonesia. Pemerintah harus mempertimbangkan skema fully funded untuk pembayaran pensiun PNS. Melalui skema ini, nantinya uang jaminan hari tua PNS penuh dari iuran pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Ekonomi 1 tahun lalu. Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR

Perhitungan pesangon pensiun dini swasta ini bisa dilakukan dengan 3 langkah, yakni. Hitung nilai uang pesangon (UP) bisa dari lama masa kerja, ini tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021. Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bisa dinilai dari lamanya masa kerja, hal ini diatur dalam PP No. 34 Tahun 2021. Hitung jumlah Uang Pengganti Hak (UPH

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. Pensiunan janda/duda PNS yang wibaHzf.
  • w6bo7v777t.pages.dev/259
  • w6bo7v777t.pages.dev/182
  • w6bo7v777t.pages.dev/188
  • w6bo7v777t.pages.dev/295
  • w6bo7v777t.pages.dev/423
  • w6bo7v777t.pages.dev/102
  • w6bo7v777t.pages.dev/297
  • w6bo7v777t.pages.dev/155
  • besaran uang duka pensiunan pns