Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan dalam Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015, Pemohon Banding menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk tersebut tidak tepat dan tidak benar. CNJCy.
  • w6bo7v777t.pages.dev/322
  • w6bo7v777t.pages.dev/3
  • w6bo7v777t.pages.dev/413
  • w6bo7v777t.pages.dev/3
  • w6bo7v777t.pages.dev/307
  • w6bo7v777t.pages.dev/348
  • w6bo7v777t.pages.dev/115
  • w6bo7v777t.pages.dev/346
  • contoh surat pernyataan banding perdata