Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan dalam Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015, Pemohon Banding menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk tersebut tidak tepat dan tidak benar.
CNJCy. w6bo7v777t.pages.dev/322w6bo7v777t.pages.dev/3w6bo7v777t.pages.dev/413w6bo7v777t.pages.dev/3w6bo7v777t.pages.dev/307w6bo7v777t.pages.dev/348w6bo7v777t.pages.dev/115w6bo7v777t.pages.dev/346
contoh surat pernyataan banding perdata